Setiap perusahaan yang melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal, pasti akan terjadi koreksi fiskal. Saat perusahaan melakukan koreksi fiskal, perusahaan seringkali tidak atau belum melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga akan mempengaruhi perhitungan dan pelaporan PPh terutang. Maka dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin membahas mengenai analisa koreksi positif dan negatif dalam rekonsiliasi laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal untuk penghitungan besarnya PPh terutang pada PT Agricorn Putra Citra Optima untuk tahun buku 2007. PT Agricorn Putra Citra Optima merupakan salah satu perusahaan agrochemical terbesar di Indonesia yang membeli waralaba Terminix. Terminix adalah pelopor usaha pengendalian rayap di dunia. Terminix telah menjadi salah satu perusahaan pengendali hama dan rayap terbesar di dunia, dengan lebih dari 4,1 juta pelanggan di 14 negara. Dalam perhitungan besarnya PPh terutang, tiap perusahaan harus melakukan beberapa koreksi fiskal pada pendapatan dan biaya, di mana menurut peraturan perpajakan, ada beberapa pendapatan dan biaya yang tidak termasuk sebagai objek pajak. Setelah melakukan koreksi fiskal, laba komersial perusahaan akan dikoreksi positif atau negatif yang akan menimbulkan laba fiskal, di mana dari laba fiskal tersebut perusahaan dapat menghitung PPh Terutang untuk tahun buku. Oleh karena itu penulis ingin mengamati dan menganalisa apakah PT Agricorn Putra Citra Optima sudah melakukan rekonsiliasi dan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penulis juga mengamati dan menganalisa sub judul, seperti perhitungan biaya penyusutan aktiva tetap, kredit pajak, biaya gaji, PPh kurang/lebih bayar, dan transaksi hutang piutang afiliasi pada PT Agricorn Putra Citra Optima untuk tahun buku 2007. Setelah menganalisa PT Agricorn Putra Citra Optima, penulis menemukan beberapa koreksi fiskal yang belum dilakukan oleh PT Agricorn Putra Citra Optima sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Akibatnya, terjadi perbedaan antara perhitungan laba fiskal menurut PT Agricorn Putra Citra Optima dengan perhitungan laba fiskal menurut penulis serta perbedaan perhitungan PPh terutang dan PPh kurang/lebih bayar menurut PT Agricorn Putra Citra Optima dengan menurut penulis untuk tahun 2007. Oleh karena itu PT Agricorn Putra Citra Optima harus lebih teliti dalam melakukan koreksi fiskal dan memahami benar peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |