Pada tahun 1987, PT Rimo Catur Lestari Tbk. diresmikan menjadi sebuah perusahaan yang memfokuskan usahanya pada penjualan pakaian jadi, aksesoris, dan kosmetik dengan membidik pangsa pasar masyarakat dengan tingkat penghasilan menengah. PT Rimo Catur Lestari Tbk. dalam menyusun laporan arus kas, metode yang digunakan, dan pengklasifikasian menjadi aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan telah sesuai dengan PSAK No.2 dan Peraturan No.VIII.6.7 tentang “Pedoman Penyajian Laporan Keuangan” yang terdapat dalam lampiran keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-06/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 dan ditindaklanjuti dengan SE-02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002 tentang “Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” bagi industri perdagangan. Pola arus kas yang dihasilkan PT Rimo Catur Lestari Tbk. memiliki pola positif pada arus kas dari aktivitas operasi, dan pola negatif pada arus kas dari aktivitas investasi dan pendanaan, yang berarti perusahaan mampu melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar deviden, dan untuk tumbuh dan memperluas perusahaan dengan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. |