Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan kepastian hukum dalam hukum pengangkutan darat di Indonesia, khususnya dalam tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang. Penelitian ini meliputi tanggung jawab PO. Mutiara Indah Murni sebagai pihak pengangkut terhadap penumpang akibat kecelakaan, serta peranan asuransi dengan tanggung jawab tersebut. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa PO. Mutiara Indah Murni sebagai pengangkut dalam hal tanggung jawab berpegang pada prinsip praduga bahwa pengangkut selalu bertanggung jawab dan pembatasan tanggung jawab, setiap kerugian yang diderita penumpang merupakan tanggung jawab pengangkut dalam batas-batas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penumpang/ahli warisnya berhak untuk mengajukan claim ganti rugi kepada pengangkut. Untuk menghindari risiko yang besar, PO. Mutiara Indah Murni mengasuransikan tanggung jawabnya kepada PT. Asuransi, yang menanggung ganti rugi yang telah diberikan PO. Mutiara Indah Murni kepada penumpang/ahli waris akibat kecelakaan. Cara yang ditempuh oleh PO. Mutiara Indah Murni dalam mengasuransikan penumpang hanya meliputi satu cara yaitu bila penumpang telah membayar harga tiket, maka secara otomatis pihak pengangkut telah mengasuransikan penumpangnya. Berarti bila terjadi kecelakaan, pihak pengangkut berkewajiban untuk membayarkan asuransi kepada penumpangnya. |