Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:51 WIB
Detail
BukuAnalisis Permohonan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 (Studi Kasus: Permohonan Keberatan PT Monako Putih Terhadap SKPKB Yang Diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama)
Bibliografi
Author: DIANA, VANNY HANNA ; Hutauruk, Edwin Libranian (Advisor)
Topik: Pengertian Pajak Secara Umum; Pajak Penghasilan Secara Umum; Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; Persediaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nanny Hanna Diana's Undergraduate Theses.pdf (385.17KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4046
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keberatan merupakan bagian dari rangkaian proses yang bisa ditempuh oleh Wajib Pajak dalam mempergunakan haknya untuk dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu Wajib Pajak Badan yang mengajukan keberatan adalah PT Monako Putih. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 Tahun 2007, PT Monako Putih mengajukan permohonan keberatan atas beberapa koreksi fiskal, yaitu: peredaran usaha, harga pokok penjualan, penghasilan dari luar usaha, biaya umum dan administrasi, dan kredit pajak.
Permohonan keberatan PT Monako Putih telah memenuhi ketentuan formal sehingga peneliti memeriksa permohonan keberatan. Dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Keberatan yang menyebutkan Menerima Sebagian permohonan PT Monako Putih. PT Monako Putih
akan menerima pengembalian selisih jumlah pajak terutang dalam SKPKB dengan SK Keberatan yaitu sebesar Rp1.207.759.633 ditambah bunga 2% per bulan selama maksimum 24 bulan. Penulis mencoba menganalisis permohonan keberatan dan memberikan pendapat atas SK Keberatan. Dalam hal SK Keberatan dianggap kurang memuaskan,
PT Monako Putih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)