Keberatan merupakan bagian dari rangkaian proses yang bisa ditempuh oleh Wajib Pajak dalam mempergunakan haknya untuk dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu Wajib Pajak Badan yang mengajukan keberatan adalah PT Monako Putih. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 Tahun 2007, PT Monako Putih mengajukan permohonan keberatan atas beberapa koreksi fiskal, yaitu: peredaran usaha, harga pokok penjualan, penghasilan dari luar usaha, biaya umum dan administrasi, dan kredit pajak. Permohonan keberatan PT Monako Putih telah memenuhi ketentuan formal sehingga peneliti memeriksa permohonan keberatan. Dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Keberatan yang menyebutkan Menerima Sebagian permohonan PT Monako Putih. PT Monako Putih akan menerima pengembalian selisih jumlah pajak terutang dalam SKPKB dengan SK Keberatan yaitu sebesar Rp1.207.759.633 ditambah bunga 2% per bulan selama maksimum 24 bulan. Penulis mencoba menganalisis permohonan keberatan dan memberikan pendapat atas SK Keberatan. Dalam hal SK Keberatan dianggap kurang memuaskan, PT Monako Putih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. |