Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar Negara di Indonesia, sehingga aktifitas seperti pembangunan fasilitas umum, jalan raya, dsb, dapat dibiayai melalui pajak. Penerimaan pajak juga merupakan tulang punggung dalam pengamanan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 23. Salah satu penerimaan pajak yang besar berasal dari pajak atas penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final. Namun, pengenaan PPh Final tersebut memberikan beberapa kerugian bagi perusahaan jasa konstruksi. Oleh karena itu, penulis mencoba melakukan pembahasan yang berjudul ” Dampak Perubahan Undang-Undang Perpajakan Atas Penghasilan Jasa Konstruksi di tahun 2008 Terhadap PT Wijaya Karya Tbk ”. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan ini adalah : 1) Mengetahui akibat dari adanya perubahan Undang-undang perpajakan terhadap beban pajak. 2) Mengetahui akibat dari adanya perubahan Undang-undang perpajakan terhadap perhitungan pajak yang terhutang Dalam melakukan pembahasan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan data serta melakukan peninjauan sehingga memberi gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang direlitiHasil analisa menunjukan bahwa pengenaan PPh Final atas penghasilan jasa konstruksi mengakibatkan beban pajak menjadi lebih besar, namun perhitungannya menjadi lebih mudah. Perbedaan jumlah beban pajak dapat dilihat dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan kiranya dapat meningkatkan kinerja untuk dapat meningkatkan laba perusahaan agar tidak terlalu berat dalam menanggung beban pajak yang besar. untuk membuat kesimpulan . |