Perusahaan yang memiliki modal besar, memilih alternatif pembiayaan dengan menggunakan modal sendiri, sebaliknya bagi perusahaan yang tidak mempuyai cukup modal, alternatif yang dipilih adalah pembiayaan dari luar perusahaan yaitu pinjaman dari bank, sewa guna usaha (leasing), dan sebagainya. Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sewa guna usaha (leasing) memiliki perbedaan perlakuan antara prinsip akuntansi komersial dan perpajakan yang tentunya akan dapat berdampak pada Penghasilan Kena Pajak perusahaan yang bersangkutan. Adanya perbedaan perlakuan tersebut memotivasi penulis untuk melakukan penelitian. Hasil kesimpulan penelitian ini adalah perlakuan perpajakan atas leasing kapal tongkang selama tahun 2000-2010 di PT Bahtera Adhiguna (Persero) hanya dari sisi akuntansi komersial saja, dari sisi fiskal belum diterapkan, padahal terdapat perbedaan perlakuan diantara keduanya. Perlakuan komersial mengakui adanya beban bunga dan penyusutan sedangkan fiskal mengakui pembayaran angsuran yaitu bunga dan pokok angsuran. Perlakuan PPN atas transaksi sewa guna usaha kapal tongkang yang dilakukan oleh PT Bahtera Adhiguna (Persero) menurut Ps. 2 angka 5 PP No.146/2000 jo. No.38/2003 yaitu Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP tertentu dibebaskan dan Pajak Masukan atas penyerahan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan. |