Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Saeam Daya Indonesia
Bibliografi
Author:
Ichsan, Sundara
(Advisor);
NEVAD, ESTHER
Topik:
Pengertian Pajak
;
Pajak Pertambahan Nilai
;
Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Esther Nevad's Undergraduate Theses.pdf
(283.03KB;
80 download
)
Esther Nevad-PENDUKUNG.pdf
(27.28KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-4001
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Banyaknya perubahan peraturan terutama di bidang perpajakan diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi para pelaku di bidang perpajakan. Sebagai wajib pajak memang tidak mempunyai pilihan lain selain mengikuti perkembangan dan mencermati perubahan peraturan yang ada. Karena jika tidak, pengenaan sanksi sewaktu-waktu bisa menghampiri.
Seperti perubahan beberapa ketentuan tentang pengajuan restitusi yang dilakukan oleh pihak Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006. Perubahan ini terjadi untuk membuat proses pengajuan restitusi menjadi lebih mudah dan jelas. Hal ini sesuai dengan pasal 17B dan 17C Undang-Undang KUP,
bahwa restitusi tidak boleh diproses lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan terbitnya peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006, penulis mencoba untuk melihat dan meneliti apakah proses restitusi yang diajukan oleh PT. Saeam Daya Indonesia ditanggapi dengan cepat atau tidak. PT. Saeam Daya Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri mesin untuk pengerjaan cetakan selain logam dan kayu. Dalam kegiatan operasionalnya yaitu membeli bahan baku, bahan penolong serta mesin industri dan menjual produk (barang jadi), membuat adanya pencatatan Pajak
Pertambahan Nilai. PPN dihitung berdasarkan pada faktur pajak, baik untuk Pajak Masukan maupun Pajak Keluarannya. PT. Saeam Daya Indonesia melakukan penyerahan BKP kepada perusahaan di kawasan berikat dan perusahaan lokal. Untuk penyerahan BKP atau JKP di kawasan berikat ada fasilitas perpajakan berupa PPN tidak dipungut,
sehingga dalam penghitungan PPN periode Januari – Desember 2007 diperoleh Pajak Keluaran lebih kecil dari pada Pajak Masukannya. Maka atas selisih ini PT. Saeam Daya Indonesia melakukan proses restitusi (memintakan kembali secara
tunai). Dari hasil analisis penulis didapat bahwa pemerintah (dalam hal ini pihak KPP) dengan cepat memberi tanggapan terhadap permohonan restitusi
perusahaan. Terbukti dengan dikeluarkannya (1) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 25 Februari 2008 setelah pengajuan restitusi tanggal 18 Januari 2008. Seluruhnya berjalan sesuai dengan PER-122/PJ./2006.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)