Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara Indonesia,penerimaan pajak selama ini merupakanhal yang terpenting atau sebagai tulang punggung penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didasari oleh Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 dan dalam pelaksanaannya diatur oleh UU No.6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU N0.18 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagai objek penulisan skripsi ini, penulis memilih PT “X” yang bergerak dibidang jasa konstruksi. Skripsi ini membahas analisa penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT “X”. Metode yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan data serta melakukan tinjauan secara lansung sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang diteliti untuk membuat kesimpulan. Berdasarkan data-data yang penulis peroleh, Pajak Keluaran pada PT “X” telah dipungut, disetorkan, dan dibayarkan oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilaiyang merupakan badan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan Pajak Masukan pada PT “X” berasal dari pembelian yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. |