Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan nasional, dimana pajak tersebut ditarik atas penghasilan yang dipotong oleh wajib pajak. Penerapan sistem self assessment oleh pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak agar penerimaan negara juga dapat meningkat. Namun karena adanya perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi dengan kepentingan menurut pajak menyebabkan Wajib Pajak sering mengalami kesulitan. Skripsi ini berisi tentang perhitungan pajak penghasilan terhutang untuk tahun buku 2007 pada PT Lekom Abadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penerapan Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 pada PT Lekom Abadi menurut Undang-Undang Perpajakan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut serta kepatuhan Wajib Pajak terhadap Undang-Undang Perpajakan. Dari berbagai evaluasi yang dilakukan terhadap penerapan Undang- Undang Pajak Penghasilan atas PT Lekom Abadi sebagai Wajib Pajak Badan, diperoleh hasil bahwa perusahaan telah menerapkan sistem self assessment dengan benar. Artinya, perusahaan telah menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Dengan perkembangan perusahaan yang demikian pesat, maka sebaiknya manajemen perusahaan memperhatikan perencanaan pajak (tax planning) yang akan berguna dalam mengurangi jumlah beban pajak yang harus dibayar perusahaan. |