Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan nasional, salah satunya Pajak Penghasilan yang berasal dari usaha jasa konstruksi. Seperti yang diketahui bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari jasa konstruksi telah mengalami tiga kali perubahan. Dimana dengan adanya perubahan tersebut, maka dunia usaha Jasa Konstruksi mengalami masalah di dalam pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah PT Ciriajasa Rancang Bangun telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, Penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data-data primer yang dikumpulkan dan diperoleh dari pihak PT Ciriajasa Rancang Bangun berupa daftar kontrak kerjasama, Surat Setoran Pajak (SSP), dan Bukti Potong. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku atau artikel yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai analisis dampak yang timbul terhadap kewajiban perpajakan akibat ditetapkannya Peraturan Pemerintah atas jasa konstruksi pada PT Ciriajasa Rancang Bangun. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa masalah, antara lain tidak sesuainya tarif dan sifat pemotongan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku. Kemudian terdapat kesalahan dalam pengenaan jenis Pajak Penghasilan yang telah dipotong terhadap penghasilan atas jasa konstruksi PT Ciriajasa Rancang Bangun. |