Pajak adalah iuran kas negara yang berlandaskan Undang-Undang, sehingga sifatnya dapat dipaksakan. Pajak juga sekaligus sebagai wujud kontribusi warga negara guna mensejahterakan warga negara itu sendiri. Ada beberapa macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini mengupas Pajak Penghasilan Badan Perusahaan Asuransi PT Jamsostek (Persero) Skripsi ini berisi tentang penelitian perhitungan Pajak Penghasilan terhutang untuk tahun buku 2008 pada PT Jamsostek (Persero), dengan merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Mengolah data-data laporan keuangan perusahaan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan, PT Jamsostek (Persero) menggunakan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 beserta peraturan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.31/1996 tanggal 6 Mei 1996 Mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap PT Jamsostek (Persero). Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1983, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, tetapi tetap terdapat koreksi fiskal yang harus disesuaikan untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak yang sesuai. |