Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:25 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Jamsostek (Persero) Tahun 2008
Bibliografi
Author: ERNINGTYAS, HANI VEGA ; Ardiati, Agatha Yovita Kristia (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan; Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal; Tax Planning
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3975
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak adalah iuran kas negara yang berlandaskan Undang-Undang, sehingga sifatnya dapat dipaksakan. Pajak juga sekaligus sebagai wujud
kontribusi warga negara guna mensejahterakan warga negara itu sendiri. Ada beberapa macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini mengupas Pajak Penghasilan Badan Perusahaan Asuransi PT Jamsostek (Persero) Skripsi ini berisi tentang penelitian perhitungan Pajak Penghasilan
terhutang untuk tahun buku 2008 pada PT Jamsostek (Persero), dengan merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Metode yang digunakan dalam mengatasi perbedaan ini adalah dengan cara merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal. Mengolah data-data laporan keuangan perusahaan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan, PT Jamsostek (Persero) menggunakan peraturan
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000
beserta peraturan dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.31/1996 tanggal 6 Mei 1996 Mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap PT
Jamsostek (Persero). Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa
meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1983, yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, tetapi tetap terdapat koreksi fiskal yang harus disesuaikan untuk mendapatkan
Penghasilan Kena Pajak yang sesuai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)