Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi akhir-akhir ini sering disertai dengan pemotongan bagian tubuh korban. Tindakan pemotongan tubuh korban tersebut dikenal dengan mutilasi. Pembunuhan berencana yang disertai dengan mutilasi tersebut bertujuan untuk mengelabui penyidik. Dalam hukum positif negara kita, tindak pidana pembunuhan berencana dikategorikan sebagai kejahatan, yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340. Menurut Pasal 340 KUHP, tindak pidana pembunuhan berencana adalah serangkaian rencana dari mulai menyiapkan alat-alat untuk membunuh korban, merencanakan kapan dan dimana perbuatan dilakukan, sampai dengan perbuatan itu dilakukan dan bagaimana untuk menyingkirkan atau menyembunyikan tubuh korban. Salah satu contoh kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi adalah kasus pembunuhan dilakukan oleh Sutini terhadap Ningrum yang mana berdasarkan pada Visum Et Repertum Nomor P.01/012/XI/2004 tertanggal 18 Oktober 2005 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menyebutkan “mayat adalah seorang mayat perempuan bangsa Indonesia berumur kurang lebih dua puluh tahun pada pemeriksaan jenazah ditemukan luka-luka lecet dan memar..., serta ditemukan kepala terpisah dengan tubuh, .... |