Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:59 WIB
Detail
BukuUpaya Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Nasabah Debitur Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk
Bibliografi
Author: MANULLANG, HEIDY MUTIARA ARIANE ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Perbankan; Perkreditan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2888
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu produk dan jasa perbankan yang ditawarkan pada masyarakat, yang menghasilkan pendapatan atau keuntungan bagi bank, adalah pemberian kredit. Berkaitan dalam pemberian kredit, bank perlu menerapkan prinsip kehati – hatian yang diatur dalam Undang - Undang No. 7 Tahun 1992 Dalam praktek perbankan, penjabaran prinsip kehati – hatian dalam pelaksanaan pemberian kredit di antaranya tertuang dalam ketentuan – ketentuan yang ada di dalam prosedur permohonan kredit. Bahwa bank pada saat menerima permohonan kredit dari calon nasabah debitur, harus melalui prosedur permohonan kredit yang tujuannya adalah untuk mengetahui atau menentukan kadar credit wortiness, comparative market position, the barriers to entry dan cash flow, dan secara tradisional bertujuan untuk mengetahui the 5 of C’s dari calon nasabah debitur. Selain itu juga untuk mencari dan mengetahui data dari pihak calon nasabah debitur yang akan digunakan pihak bank sebagai bahan pertimbangan dalam analisis pendahuluan maupun analisis pemberian kredit, dan permasalahan hukum yang sering terjadi pada tahap ini adalah berkaitan dengan data dan dokumen calon nasabah debitur. Adapun penyelesaiannya adalah apabila data dan dokumen itu tidak lengkap maka pihak bank akan meminta kepada calon nasabah debitur untuk melengkapinya atau melalui proses pidana tergantung kasusnya. Namun demikian, walaupun dalam proses pemberian kredit yang didahului dengan analisa pemberian kredit semua berjalan dengan lancar hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan hukum misalnya terjadinya kredit macet, dan apabila hal tersebut terjadi maka penyelesaian biasanya melalui teguran, negosiasi, litigasi, atau menyerahkannya kepada PUPN. Oleh karena itu pihak bank dalam pemberian kredit harus selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)