Hubungan industrial pada dasarnya adalah proses terbinanya komunikasi, konsultasi musyawarah serta berunding dan ditopang oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada di dalam perusahaan. Undang- undang ketenagakerjaan telah mengatur prinsip- prinsip dasar yang perlu kita kembangkan dalam bidang hubungan industrial. Arahannya adalah untuk menciptakan sistem dan kelembagaan yang ideal, sehingga tercipta kondisi kerja yang produktif, harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang bertujuan agar peran dan fungsi Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan/ perburuhan dapat terlaksana dengan adil, mudah, dan cepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe hukum normatif yaitu Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang- Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengacu pada asas- asas hukum positif yaitu pada Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial. Sumber Data diperoleh dari Data Primer, yakni data berdasarkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Tingkat Daerah dan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Mahkamah Agung RI dan Putusan Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial. Dan Data Sekunder diperoleh melalui kegiatan studi dokumen yang berhubungan dengan topik penulisan skripsi ini. |