Perkembangan kasus-kasus sengketa dibidang pertanahan dapat dikatakan semakin meningkat. hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah kasus yang menyangkut sengketa pertanahan tiap tahunnya. Bahkan sengketa pertanahan mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahannya maupun kuantitasnya, seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Sehingga perlu adanya upaya penyelesaian alternatif yang efisien di dalam perkembangannya. Penerapan mediasi didalam penyelesaian kasus diangap yang paling sesuai untuk kasus-kasus dibidang perdata seperti kasus-kasus sengketa pertanahan, namun penerapannya belum memiliki dampak yang signifikan. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai penerapan mediasi, khususnya di bidang sengketa pertanahan. Oleh dari itu maka penulis disini akan mencoba mengkaji mengenai bagaimana penerapan mediasi dan lembaga-lembaga apa saja yang berperan dalam penyelesaian sengketa di bidang pertanahan. Adapun penerapan mediasi didalam sengeketa pertanahan masih dinilai kurang efektif, karena banyak yang tidak selesai melalui mediasi, sehingga harus menempuh jalur pengadilan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tumbuh berkembangnya mediasi di dalam sengketa. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang secara eksplisit menjelaskan mengenai peranan serta penerapan mediasi didalam sengketa pertanahan. |