Anak adalah anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sebagai makhluk Tuhan, setiap anak di beri karunia berupa talenta atau bakat yang berbeda-beda diberbagai bidang kehidupan. Salah satu contoh, talenta atau bakat anak pada bidang seni. Menjadikan anak sebagai artis cilik merupakan salah satu wujud penyaluran bakat yang dimiliki anak dibidang seni, baik kemampuan dalam bernyanyi, bermain musik, berakting, atau bakat seni lainnya. Bukan sebuah kesalahan bahkan sebuah pilihan bijak dan cerdas apabila pekerja anak di bidang seni itu diletakkan dalam rangka memenuhi hak memanfaatkan waktu luang, bermain, berkreasi, dan berkreasi sesuai minat,bakat dan tingkat kecerdasannya. Namun, bisa menjadi suatu kesalahan bila pekerja anak dibidang seni, tanpa disadari oleh anak tersebut terdapat motivasi yang negatif dari orang dewasa baik orang tua / wali atau pihak lain dalam dunia hiburan, yaitu bagaimana mengambil keuntungan dari anak tersebut sebanyak-banyaknya sampai anak kehilangan kehidupan normal dan kehilangan hak-haknya. Berdasarkan uraian tersebut maka akan dilakukan penelitian mengenai bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Artis Cilik Sebagai pekerja anak? serta bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran hak-hak artis cilik sebagai pekerja anak? Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode juridis normatif dan juridis empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, melalui contoh kasus (didapat dari sumber “X” ingin dirahasiakan identitasnya) ternyata banyak ditemukan pelanggaran hak artis cilik yang meliputi aspek-aspek seperti umur, jenis pekerjaan, lingkungan pekerjaan, waktu bekerja, pendidikan, dan kesehatan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap artis cilik masih lemah serta sanksi hukum terhadap pelanggar hak-hak artis cilik belum dapat diterapkan karena pelanggaran tersebut dilakukan secara terselubung tanpa disadari oleh korbannya. |