Teknologi internet yang semakin berkembang, menciptakan alternatif baru dalam proses bisnis perbankan dengan jangkauan layanan yang lebih luas dan biaya setiap transaksinya yang lebih murah. Internet banking merupakan salah satu pelayanan jasa bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Dengan adanya internet banking, nasabah dapat bertransaksi seperti transfer dana, pengecekan saldo, ataupun berbagai jenis pembayaran tanpa harus keluar rumah atau kantor, karena transaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Selain itu juga terdapat resiko-resiko yang mengancam dibalik transaksi internet banking. Untuk mengamankan sistem internet bankingnya, BCA menggunakan Secure Socket Layer (SSL), User ID dan Personal Identification Number (PIN), One Time Password, firewall, Otomatis logout, notifikasi berupa surat pemberitahuan untuk mengamankan transaksi internet bankingnya. Apabila nasabah mengalami kerugian yang disebabkan karena kesalahan dari sistem BCA sendiri dan nasabah dapat membuktikan, BCA akan mengganti kerugian, tetapi hal tersebut dikecualikan apabila terjadi dalam keadaan yang di luar kekuasaan BCA. Dengan adanya Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, diharapkan dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara internet banking. Tetapi dalam pelaksanaan internet banking tetap diperlukan kehati-hatian baik dari pihak bank maupun nasabah untuk meminimalisir terjadinya resiko yang ada. |