Sifat masyarakat Indonesia yang konsumtif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengingat Dengan banyaknya kebutuhan masyarakat yang sangat besar dan terus-menerus meningkat bagi dunia industri, dunia perdagangan, dunia usaha/bisnis, dunia agraris, dan lain-lain. Seiring kebutuhan masyarakat tersebut, meningkat pula kebutuhan terhadap pembiayaan/pendanaan, yang sebagian besar dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat banyak. Hal tersebut, dimanfaatkan oleh perusahaan pembiayaan dalam membantu memberi keringanan dana dalam bentuk kredit agar masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam skripsi ini, penulis membahas apa yang terjadi dalam melakukan eksekusi pada PT. X finance, para pihak telah sepakat untuk melakukannya dalam perjanjian jaminan fidusia. Dengan metode penelitian normative, penulis berusaha membahas mengenai perjanjian dan perjanjian kredit, lembaga penjaminan dan perusahaan pembiayaan, serta jaminan fidusia, bagaimana tentang perjanjiannya, obyeknya, dan tata cara pendaftaran obyek jaminan fidusia beserta bagaimana dalam mengeksekusi obyek jaminan fidusia, akibat hukumnya dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dalam kasus pada PT. X finance dengan konsumennya, berawal karena konsumen tidak dapat melunasi angsuran kredit motor, angsuran yang dilakukan konsumen berhenti pada angsuran ke – 6. Atas kejadian tersebut, maka PT. X finance melakukan teguran kepada konsumen hingga mendatangi rumah konsumen serta bertindak tidak sopan. Padahal pada saat itu PT. X finance tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka seharusnya PT. X finance tidak boleh melakukan eksekusi atas obyek fidusia tersebut. Oleh karena itu, atas tindakan PT. X finance tersebut pihak konsumen melakukan somasi kepada PT. X finance, tetapi tidak diindahkan, dan pada akhirnya konsumen melakukan gugatan di Pengadilan Majalengka. Keputusan atas persidangan di pengadilan tersebut menyatakan bahwa pihak konsumen harus membayar sisa angsuran setelah angsuran ke – 6 dan motor konsumen ditarik oleh PT. X finance. Pada saat persidangan berlangsung, pihak PT. X finance dapat menunjukkan sertifikat fidusia, hal tersebutlah yang membuat PT. X finance dapat memenangi perkara karena dalam sertifikat fidusia tersebut terdapat hak eksekutorial yang sama kekuatan hukumnya dengan putusan pengadilan. Akan tetapi, yang jadi permasalahan karena tidak ada keadilan hukum bagi konsumen karena dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sertifikat fidusia hanya sebagai asas publisitas saja dan jika terjadi kasus baru mempunyai kekuatan hukum. Dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur kepastian kapan harus mendaftarkannya dan apa akibat hukumnya, |