Dalam suatu perjanjian KPR BTN, timbulnya wanprestasi oleh salah satu pihak sangat mungkin terjadi. Pada dasarnya, baik pihak Bank BTN maupun debitur telah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak mana pun, penyelesaian terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian KPR BTN dapat dilakukan dengan upaya-upaya dan kesepakatan bersama para pihak. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan sangatlah penting, dalam perjanjian KPR BTN itu sendiri perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat dilihat dengan adanya Hak Tanggungan. Selain itu dalam pelaksanaanya, bagi pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian KPR BTN juga diberikan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam perjanjian dan ditujukan untuk keadilan bagi pihak yang dirugikan. |