Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:17 WIB
Detail
BukuKekuatan Hukum Sertifikat Fidusia Sebagai Jaminan Khusus Pada Perjanjian Kredit Antara Bank Bangkok dan PT. Industri Kayu Meranti Mustika Dalam Perkara Sengketa Hubungan Industrial
Bibliografi
Author: TALLO, HARTY OFERA (Advisor); Swantoro, A. Aris (Advisor); Kusumajaya, Prima
Topik: Jaminan Fidusia; Jaminan Kebendaan; Jaminan Perorangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Prima Kusumajaya's Undergraduated Theses.pdf (249.24KB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2879
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemegang sertifikat fidusia merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa. Hak istimewa tersebut adalah hak untuk memperoleh pelunasan hutang terlebih dahulu dari kreditur lain serta memiliki hak eksekutorial atas objek jaminan fidusia tersebut. Hak eksekutorial tersebut dapat dilihat pada sertifikat fidusia dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Maksud dari hak eksekutorial tersebut adalah apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka kreditur atau penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 15 Uundang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya akan disebut UU Fidusia. Inti permasalahannya adalah sejauh apa kekuatan hukum sertifikat fidusia ini melindungi kepentingan pemegangnya, karena ketentuan tersebut sangat jelas diatur dalam UU Fidusia sehingga secara teori sudah sepatutnya pemegang sertifikat fidusia sangat dilindungi oleh UU tersebut dari kepentingan kreditur-kreditur lain. Pada prakteknya hal ini tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam UU Fidusia karena berdasarkan penetapan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Palangkaraya No. 03/Pen.G/2006.PHI.PI.R pengadilan mengabulkan permohonan lelang terhadap objek fidusia yang diajukan oleh Yasteras Lawin dan Basuki selaku Ketua dan Sekretaris serikat pekerja dan pengadilan menolak bantahan dari kuasa hukum pemegang fidusia. Berdasarkan penetapan pengadilan tersebut dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum sertifikat fidusia tersebut belum menjamin kepastian hukum bagi pemegangnya dan dapat disimpulkan pula bahwa sertifikat fidusia tersebut tidak berlaku mutlak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)