Ringkasan Penulisan Hukum: Setiap orang adalah konsumen yang mengonsumsi barang dan/atau jasa sejak lahir hingga meninggal dunia. Pada perjalanannya seringkali konsumen tersebut mengalami permasalahan pada barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya, sehingga menyebabkan dirinya sebagai konsumen dapat bersengketa dengan pelaku usaha. Namun, terkadang konsumen tersebut tidak dapat menggugat pelaku usaha karena dia telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum sempat mengajukan gugatan, atau pada saat gugatannya sedang dalam proses penyelesaian. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan, yaitu siapa pihak yang berhak untuk mengajukan atau melanjutkan gugatan tersebut? Melalui ketentuan hukum yang berlaku, dapat kita ketahui bahwa pihak yang dimaksud adalah ahli waris dari konsumen yang telah dirugikan tersebut. Penyelesaian sengketa yang diharapkan oleh ahli waris tentunya tidak memakan waktu yang lama guna mendapatkan hak-haknya kembali, dan lembaga yang tepat untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Pada awalnya ahli waris diwajibkan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di lembaga tersebut guna didaftarkan. Setelah melalui proses pendaftaran, tentunya pihak ahli waris harus melewati prosedur yang tersedia di BPSK untuk menyelesaikan sengketa tersebut yaitu konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, di mana ahli waris harus memilih salah satu dari ketiganya. Putusan yang dihasilkan dari proses konsiliasi dan mediasi merupakan perjanjian perdamaian, yang merupakan bentuk kesepakatan antara pihak yang bersengketa, sedangkan putusan arbitrase murni merupakan hasil penilaian majelis BPSK. Jika para pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan yang dihasilkan majelis BPSK melalui proses arbitrase, maka dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri, yang dapat pula dilanjutkan hingga kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. |