Anda belum login :: 17 Feb 2025 09:00 WIB
Detail
BukuHak Dan Kewajiban Indonesia Sebagai Negara Kepulauan Dalam Bidang Pelayaran Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Bibliografi
Author: MAURITZKY ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Hukum Laut; Pembagian Zona Laut; Zona Ekonomi Ekslusif; Landas Kontinen; Prinsip Garis Pangkal; Hukum Laut Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mauritzky Astu's Undergraduated Theses.pdf (442.92KB; 37 download)
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai wilayah laut yang sangat luas, pada zaman penjajahan kolonial, pengaturan mengenai wilayah perairan di Indonesia menyebabkan banyak dari bagian yang semestinya merupakan kedaulatan Indonesia masih menjadi bagian-bagian dari perairan Internasional sehingga mengisyaratkan adanya pemisah antara satu pulau dengan pulau yang lain, namun setelah diumumkannya Deklarasi Djuanda Indonesia diterima di dunia Internasional sebagai negara kepulauan dengan prinsip wawasan nusantara, dari Deklarasi Djuanda itu pula wilayah-wilayah perairan yang tadinya merupakan bagian perairan Internasional menjadi wilayah kedaulatan Indonesia. Indonesia sebagai negara yang merupakan negara anggota dari Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut), yang selanjutnya dikokohkan dengan adanya Undang-Undang Prp. No. 4 Tahun 1960 J.o Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 J.o Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 J.o Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesemua peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi Indonesia dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai negara kepulauan dalam bidang pelayaran seperti membuat alur laut kepulauan, memberikan jaminan keamanan bagi kapal serta pesawat udara asing yang melintas di wilayah perairan teritorial Indonesia serta untuk mengelola, memanfaatkan, serta melindungi wilayah perairan yang menjadi kedaulatannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)