Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:02 WIB
Detail
BukuAnalisa Pelanggaran Kesepakatan Atas Penggunaan Merek Pada Barang Yang Tidak Diatur dalam Perjanjian Lisensi (PT.ADIPERKASA BUANA vs. CV. HRC)
Bibliografi
Author: DINANTI, INDRIA PUTRI ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Perjanjian Lisensi Merek; Pendaftaran Merek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2874
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengalihan hak atas suatu merek dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi merek diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perjanjian Lisensi jika kita lihat dari pengertiannya seperti yang terdapat dari pasal-pasal diatas, terdapat beberapa unsur yaitu ; merek terdaftar; harus dengan adanya izin dari si pemilik merek yang bersangkutan; perjanjian lisensi wajib dimohonkan pendaftarannya pada Direktorat Jendral HKI; perjanjian tidak bersifat pengalihan hak; dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Namun, walaupun sudah ada perjanjian yang mengatur tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian lisensi tersebut. Pelanggaran ini dapat terjadi karena berbagai macam hal. Berdasarkan pembahasan diatas dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka permasalahan yang akan diangkat didalam penulisan ini akan membahas mengenai dampak hukum pelanggaran kesepakatan perjanjian lisensi serta dampak hukum pengaturan undang-undang mengenai pelanggaran terhadap penggunaan merek yang tidak diatur didalam perjanjian lisensi. Di dalam contoh kasus CV. HRC vs PT. Adiperkasa Buana yang diangkat oleh penulis terdapat pelanggaran perjanjian Lisensi yaitu CV. HRC tanpa izin dari PT.Adiperkasa Buana telah melakukan produksi barang-barang di luar dari apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian lisensi tersebut, dengan menggunakan merek Dong Feng. Dengan demikian telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian lisensi tersebut. Selain itu CV. HRC menggunakan nama Misaka (dengan cara ditempelkan pada produk-produk) disamping merek Dong Feng. Hal ini jelas ada maksud tidak baik yang merugikan PT. Adiperkasa Buana dan mengakibatkan keberatan dari pihak PT.Adiperkasa Buana (selaku pemberi izin dari merek Dong Feng tersebut). Disini dapat kita lihat adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh CV.HRC didalam melakukan perjanjian lisensi tersebut. Hal ini berakibat pada terjadinya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT.Adiperkasa Buana selaku pemilik merek Dong Feng.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.4375 second(s)