Pemberian ganti kerugian atas hilangnya kendaraan milik pemegang polis tidak terlepas dari tanggung jawab perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. Dalam hal ini PT Transpacific General Insurance selaku pihak penanggung, yang wajib dimintakan pertanggungjawaban oleh pemegang polis asuransi standar kendaraan bermotor atas hilangnya kendaraan milik pemegang polis. Pihak pemegang polis yang mengalamai kehilangan kendaraan miliknya, dapat mengajukan klaim atau tuntutan kepada PT Transpacific General Insurance untuk mendapatkan ganti kerugian atas hilangnya kendaraan miliknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Namun kadang kala, dalam praktek sering juga terjadi hambatan-hambatan yang dapat merugikan pihak pemegang polis untuk mendapatkan haknya, seperti lamanya pihak perusahaan asuransi di dalam memberikan ganti kerugian kepada pihak pemegang polis padahal klaim yang diajukan oleh pemegang polis telah disetujui oleh pihak perusahaan asuransi, prosedur pengajuan klaim yang berbelit-belit, seperti kurangnya dokumen atau menunggu proses persetujuan dari PT Transpacific General Insurance, dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). PT Transpacific General Insurance akan bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada pihak tertanggung atau pemegang polis tersebut, sepanjang klaim yang diajukan oleh pemegang polis tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor PT Transpacific General Insurance. Mengenai besarnya nilai ganti kerugian yang diberikan PT Transpacific General Insurance terhadap klaim kehilangan yang diajukan oleh pihak pemegang polis ialah disesuaikan dengan harga pasar pada saat mobil tersebut hilang, atau berdasarkan harga pertanggungan yang disepakati oleh para pihak. |