Rumah sakit merupakan suatu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tidak selamanya berjalan dengan lancar. Hal ini disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal yang dapat berpengaruh bagi pelayanan rumah sakit, yang menyebabkan seorang pasien merasa dirugikan. Seperti halnya seorang dokter ahli bedah yang dalam menjalankan tugasnya sangat diperlukan kehati-hatian, sebab jika terjadi kelalaian dalam tindakannya tersebut maka dapat berdampak buruk yang menimbulkan kerugian bagi pasien tersebut. Apabila hal ini terjadi, maka pasien dapat menuntut pertanggung jawaban secara perdata kepada dokter ahli bedah akibat kelalaian yang ditimbulkannya. Dan rumah sakit pun harus ikut bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi didalamnya, termasuk kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter ahli bedah. Sebab rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap tindakan dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang dipekerjakan sebagai karyawan. Hal seperti ini telah menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham dan kritis terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat, selain itu masyarakat juga menyadari hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum. Namun, di sisi lain seorang tenaga kesehatan selalu dituntut untuk hati-hati dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan standar profesinya. |