Belum adanya unifikasi hukum waris di Indonesia, merupakan faktor di Nias memiliki tiga hukum waris, yakni hukum waris adat Nias, hukum waris Islam, dan hukum waris Perdata. Lalu bagaimana dengan pembagian harta warisan di Nias terhadap anak laki – laki dan perempuan menurut hukum waris di Indonesia? Pembagian tersebut tergantung pada keadaan dan kondisi dari masyarakat Nias tersebut. Kepada masyarakat Nias yang memegang teguh hukum adat Nias maka, harta pusaka maupun harta warisan jatuh kepada anak laki – laki. Anak perempuan disini hanya mendapatkan hibah / pemberian dari harta warisan, itu pun sifatnya tidak tetap, bisa di berikan atau tidak. Kepada masyarakat Nias yang beragama Islam dan tidak memegang teguh hukum Adat, menggunakan hukum Islam dengan ketentuan berdasarkan kepada Al – Qur’an dan Hadits serta Sunnah Rasul. Serta kepada masyarakat Nias yang non muslim dan tidak memegang teguh hukum adat, maka menggunakan hukum waris Perdata. Pembagian dalam hukum waris perdata itu sama rata. Dengan demikian ketentuan untuk pembagian warisan terhadap anak laki – laki dan perempuan Nias tergantung dari keadaan masyarakat Nias itu sendiri. |