Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Sistem Pemungutan Dan Pengawasan Pemungutan Serta Tingkat Efektifitas Penerimaan Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi
Bibliografi
Author:
MARLIN, TREESYE
;
Hin, Swee
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Pajak Hotel
;
Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Treesye Marlin's Undergraduate Theses.pdf
(1,018.42KB;
48 download
)
Tressye Marlin FEA-3955-Pendukung.pdf
(60.72KB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-3955
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan pemasukan yang potensinya dipertimbangkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
digunakan untuk membelanjai pengeluaran negara.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber penerimaan daerah sendiri perlu terus ditingkatkan agar dapat membantu dalam memikul
sebagian beban biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintah dan kegiatan pembangunan yang semakin meningkat. Sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman
daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari keempat sumber tersebut, pajak daerah merupakan jenis penerimaan yang menjadi tumpuan bagi daerah untuk dikembangkan dan dioptimalkan penerimaannya. Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Periode
yang diteliti adalah tiga tahun, yaitu dari tahun 2005 sampai tahun 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana DPPKAD
melaksanakan sistem pemungutan pajak hotel, pengawasan pemungutan pajak hotel serta tingkat efektifitas penerimaan pajak hotel. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektifitas
penerimaan rata-rata pajak hotel selama periode tiga tahun masih diatas 100% yaitu sebesar 100,83%.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)