Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:28 WIB
Detail
BukuTata Cara Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Perusakan Lingkungan di Kabupaten Belitung Timur
Bibliografi
Author: PRATAMA, KAROLUS PRESTIADI ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Kasus Perusakan Lingkungan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2869
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Industrialisasi merupakan sektor penunjang perekonomian serta mendukung kemajuan
sektor perekonomian nasional dan daerah. Industri pertambangan di daerah mempunyai peranan besar dalam menyumbang pemasukan bagi daerah. Namun industrialisasi dapat berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Salah satu dampak negatif dari pertumbuhan sektor industri adalah terjadinya perusakan lingkungan hidup. PT.Selat Nasik Indokwarsa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir kuarsa. Perusahaan ini melakukan kegiatannya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Propinsi Bangka Belitung. Kegiatan yang dilakukan telah mengakibatkan perusakan lingkungan berupa perusakan hutan saat pembangunan jalan masuk sepanjang 1 kilometer memasuki kawasan hutan masyarakat dan hutan produksi.
Kondisi udara sekitar menjadi sangat berdebu sehingga mengakibatkan 14 warga sekitar
terkena infeksi saluran pernapasan akut dan telah banyak mengganggu aktivitas warga. Dalam melakukan kegiatan usaha eksploitasinya yaitu penggalian pasir kuarsa telah mengakibatkan banyak kerusakan pohon dan menimbulkan perubahan fisik tanah hutan.
Dalam pembangunan akses menuju dermaga penampungan pasir yaitu dengan cara membelah kawasan hutan lindung telah mengakibatkan rusaknya hutan kawasan mangrove.
Perusakan hutan menimbulkan kerugian pada orang lain serta lingkungan hidup. Dalam UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat dua cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup yaitu dengan cara di pengadilan dan di luar pengadilan.
Penyelesaian yang ditempuh adalah melalui pengadilan yang bertujuan menuntut ganti rugi
terhadap korban serta melakukan tindakan tertentu berupa upaya pemulihan lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya alam. Upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak dilakukan
dikarenakan sikap pasif dan ketidaktahuan mengenai adanya upaya penyelesaian sengketa di
luar pengadilan dari masyarakat yang menjadi korban.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)