Setiap pelaku usaha memerlukan dana maupun barang modal untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kini salah satu alternatif untuk memperoleh barang modal adalah dengan sewa guna usaha. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang usaha sewa guna usaha adalah PT. X Finance. Melalui penulisan skripsi ini, Penulis ingin mengetahui mengenai pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha pada PT. X Finance serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha. Salah satu permasalahan yang terjadi pada PT. X Finance adalah pada saat pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dalam bentuk sale and lease back, dimana Lessee memiliki barang modal dan menjualnya kepada Lessor (PT. X Finance) untuk mendapatkan dana, namun Lessee masih memerlukan barang modal tersebut sehingga mengajukan permohonan sewa guna usaha atas barang modal tersebut. Permasalahan terjadi ketika Lessee memberikan invoice (bukti kepemilikan atas barang modal) palsu kepada Lessor, padahal Lessee telah memperoleh pembayaran atas penjualan barang modal. Dengan demikian, maka telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Lessee terhadap hak Lessor sebagai pelaku usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Agar tidak timbul permasalahan dalam suatu perjanjian, maka para pihak hendaknya disertai dengan itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya. |