Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:06 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Hak Waris Terhadap Kepemilikan Atas Tanah Sebagai Akibat Terjadinya Perkawinan Campuran Antara Seorang Perempuan Indonesia Dan Laki-laki Berkewarganegaraan Asing Di Indonesia
Bibliografi
Author: DEWI, MARIA MAGDALENA TRITUNGGA ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Hukum Perkawinan Campuran; Hak Kepemilikan Atas Tanah; Hak Waris
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2866
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran berakibat hukum terhadap kewarganegaraan baik anak maupun pasangannya. Hal tersebut menentukan status dan kewenangan hukum seseorang termasuk dalam hal warisan karena hukum yang berlaku pada saat kematiannya adalah hukum nasional pewarisnya. Oleh karena itu, apabila pewaris merupakan warganegara Indonesia yang meninggalkan warisan berupa kepemilikan atas tanah maka bagi ahli waris dengan status kewarganegaraan asing dan kewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun setelah warisan terbuka. Selain itu bagi ahli waris perempuan Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian perkawinan, dalam praktek juga dipaksa untuk tunduk pada peraturan yang sama dengan mereka yang berkewarganegaraan asing. Padahal harta yang diperoleh dalam perkawinan karena pewarisan merupakan harta bawaan yang dikuasai masing-masing pihak. Oleh karena itu, tidak terjadi percampuran harta dan sebaiknya tidak dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama yang berlaku bagi WNA dalam kepemilikan tanah hak milik. Seperti yang terjadi pada perkawinan campuran antara seorang perempuan Indonesia (A) dengan laki-laki Amerika (B) dimana A meninggal dan memberikan warisan berupa hak kepemilikan atas tanah kepada B dan anak mereka yang berstatus kewarganegaraan ganda terbatas. Serta terjadi juga dalam perkawinan campuran antara seorang perempuan Indonesia (C) dengan laki-laki Amerika (D) tanpa membuat perjanjian perkawinan, dimana C memperoleh warisan berupa kepemilikan atas tanah dan tidak bisa memperoleh tanah yang diwariskan oleh orangtuanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)