PT. X merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kosmetik.PT. X mempunyai pekerja yang terdiri hampir 70 adalah perempuan dengan umur yang berbeda-beda. Rata-rata pekerja berumur 20 tahun sampai 50 tahun, dengan jam kerja dan Pukul 06.00 sampai 06.00(nonstop), yang dibagi menjadi 3(tiga)Shiftjamkerja.Mengingatlamanyawaktukerjaselama24jamsetiaphan,tentusajakondisitersebutakanberpengaruhbagikeselamatandankesehatanparapekezjanya,untukituperlindunganterhadappekerjasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undanganmenjadipenting.PelaksanaanperlindunganhukurnterhadappekerjaperempuandiPT.XberpedomanpadaUndang-UndangNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaankhususunyapasal76,81,82,83,84,dan93,KeputusanMenteriTenagaKerjaNomor224Tahun2003sertaPeraturanPerusahaandanPeraturanKeijaBersamaPerusahaan.Hambatan-hambatanyangdihadapidalampelaksanaan perlindunganhukumterhadappekeijawanitaantaralainadalahadanyakesepakatanantarapekerjadenganpengusahayangkadangmenyimpangdanaturanyangberlaku,tidakadanyasanksidanperaturanperundanganterhadappelanggaranyangterjadi,danfaktorpekerjasendiriyangtidakmenggunakanhaknyadenganalasanekonomi.PeranDinanTenagaKeijadalammemberikanperlindunganhukumterhadappekez~awanitayaitudenganmelaluipengesahandanpendaftaranPKBPerusahaanpadaDinasTenagaKerja,SosialisasiPeraturanPerundangandibidangketenagakerjaandanmelakukanpengawasankePerusahaan |