Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:32 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai di Bidang Jasa Pergudangan Pada PT Bina Sinar Amity
Bibliografi
Author: NINGSIH, IKA SUPRIYATIN ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Jasa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3951
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diwujudkan untuk cita-cita pembangunan nasional ke arah masyarakat adil dan makmur. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan dan globalisasi serta reformasi diberbagai bidang dan setelah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, maka dipandang perlu untuk meningkatkan fungsi dan peranannya dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya dibidang ekonomi Sebagai objek penulisan ini, penulis memilih perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pergudangan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis, yaitu dengan mengumpulkan data serta melakukan peninjauan sehingga memberi gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang diteliti untuk membuat simpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan perhitungan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai yang baik dan memadai untuk menghasilkan informasi untuk mengetahui keadaan perusahaan dan perhitungan pajaknya yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Hal itu digambarkan dari ketepatan waktu dalam penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Saran dari penulis untuk PT Bina Sinar Amity yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan yaitu salah satunya adalah sebaiknya perusahaan selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakannya yang sering berubah-ubah. Perubahan ini selalu mengikuti perkembangan Negara supaya tidak salah dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak dengan benar. Apakah perlakuan dan perhitungannya telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000 tentang PPN dan bagaimana keadaan aktualnya di lapangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)