Semakin berkembangnya teknologi di zaman modern ini, tidak mengherankan bila berbagai macam jenis obat makin banyak beredar di pasaran. Salah satunya adalah obat pelangsing tubuh, yang sekarang ini makin banyak peminatnya dan makin banyak diproduksi dalam berbagai macam merk, baik merk lokal ataupun import, bentuk, dan jenisnya. Mulai dari jamu, puyer, teh, tablet, dan kapsul. Dari maraknya penjualan obat pelangsing tubuh tersebut di pasaran, menimbulkan persaingan antara pelaku usaha. Pelaku usaha sekarang ini tidak lagi memperhatikan keselamatan konsumen, atas efek samping dan kandungan bahan obat berbahaya yang telah terkandung di dalam produknya. Hal ini diperkuat oleh Badan POM, yang menyatakan bahwa sekarang ini memang banyak produk obat pelangsing tubuh yang ditarik di pasaran, karena telah mengandung BKO berbahaya. Salah satunya yaitu “Lida Dai Dai Hua”, obat pelangsing tubuh yang berasal dari China, dan diproduksi oleh Kunming Dali Industry & Trade Co., Ltd. Dikarenakan mengandung sibutramine dalam dosis yang tinggi (lebih dari dua kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan). Oleh karenanya diperlukan Undang-undang (pengaturan) yang dapat digunakan sebagai syarat atau patokan bagi pelaku usaha ataupun yang dapat dipersamakan dengannya (agen, distributor, pengecer, ataupun penjual) dalam memproduksi dan mengedarkan suatu produk obat di pasaran. Seperti Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana Badan POM dengan mengacu pada aturan dalam undang- undang kesehatan (Pasal 40 ayat (2)) dapat melakukan penarikkan dan pencabutan izin usaha atas beredarnya obat tradisional yang telah dicampurkannya dengan kimia obat berbahaya. Karena tidak sesuai dengan standar atau persyaratan yang telah ditentukan mengenai obat tradisional. Dan pelaku usahanya pun juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif (pasal 60 ayat(2) jo. pasal 60ayat (1)). Beserta hukuman lainnya, yaitu pasal 19, Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Berupa pemberian ganti rugi yang harus sesuai dengan apa yang telah diderita oleh konsumen akibat pemakaian (penggunaan) produknya. |