Anda belum login :: 26 Nov 2024 15:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Hukum Atas Merek Tidak Digunakan Selama 3 Tahun Berturut – Turut Sebagai Alasan Penghapusan Pendaftaran Merek Menurut Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Dalam Kasus Merek FERRARI
Bibliografi
Author:
SUGIANTO, VICTOR
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Hukum Merek
;
Hak Atas Kekayaan Intelektual
;
Jenis Merek
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Victor Sugianto's Undergraduated Theses.pdf
(308.92KB;
67 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2856
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Suatu merek akan mendapat kekuatan hukum yang sah bila telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Namun terkadang terdapat sejumlah merek terdaftar pada kenyataannya tidak digunakan secara nyata dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa oleh si pendaftar. Hal ini dinamakan merek non use. Biasanya suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dalam masalah ini adalah penghapusan pendaftaran merek.
Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah ketentuan mengenai penghapusan pendaftaran merek dan kriteria – kriteria yang dipakai dalam menentukan suatu merek dipergunakan atau tidak dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa bersangkutan dapat diterapkan pada contoh kasus FERRARI. Penelitian ini menggunakan metode riset kepustakaan dalam pengumpulan data dan metode Yuridis normatf.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 61 ayat (2) huruf a dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk melindungi pemilik merek asli dari sebuah upaya merek non use yang didaftarkan oleh pihak lain, sehingga dapat meminimalisasi pihak lain mendapat keuntungan atas merek tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa penulis menyimpulkan bahwa peraturan perundangan di Indonesia termasuk juga Yurisprudensi sebenarnya telah memberi dasar hukum yang jelas terhadap masalah ini, namun pada prakteknya kesalahan yang terjadi lebih disebabkan karena kurangnya pengetahuan banyak pihak mengenai penghapusan pendaftaran merek dan kriteria merek non use tersebut.Untuk menghindari masalah serupa terulang sebaiknya dilakukan sosialisasi yang lebih baik oleh Dirjen HAKI kepada semua pihak mengenai penghapusan pendaftaran merek khususnya kriteria merek tidak digunakan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)