Perjanjian jual beli adalah salah satu dari aneka perjanjian dalam masyarakat, yang tidak hanya dilakukan antarmanusia saja, melainkan antar badan hukum pula, seperti Perseroan Terbatas (PT). Terkait perjanjian antar PT, timbul pertanyaan, siapakah yang berwenang mewakili PT dan apakah perubahan organ PT mempengaruhi perjanjian yang ada. Selain itu, tak ubahnya perjanjian antarmanusia, atas perjanjian antarPT pun dapat terjadi wanprestasi dan pembatalan. Kendalanya adalah bagaimana salah satu pihak dalam perjanjian dikatakan wanprestasi, dan jika terjadi pembatalan, bagaimana pembatalan yang sah. Direksi merupakan organ PT yang menjalankan kepengurusan untuk dan atas nama PT, dalam kapasitasnya sebagai agen PT, termasuk mewakili PT dalam berinteraksi dengan pihak lain. Pemegang saham baru menjadi organ PT setelah terkumpul dalam wadah Rapat Umum Pemegang Saham, yang memiliki tanggung jawab terbatas, yang juga bertindak untuk dan atas nama PT. Dalam perjanjian antarPT, salah satu PT dinyatakan wanprestasi dengan adanya surat dari PT yang satunya yang menyatakan demikian, sedangkan pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus atas kesepakatan kedua belah pihak atau dimintakan kepada pengadilan. Dalam tindakan-tindakan PT, hanya Direksi yang berwenang mewakili, kecuali jika Direksi menunjuk pihak lain dengan surat kuasa untuk itu. Terkait pengaruh terhadap perjanjian, perubahan pemegang saham dan Direksi tidak mempengaruhi karena pemegang saham bukan bagian dari organ PT dan Direksi merupakan agen PT. Atas perjanjian yang dibuat antarPT, dapat dikatakan terjadi wanprestasi oleh karena adanya tindakan di luar kesepakatan, setelah adanya pernyataan demikian dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dibenarkan secara hukum. |