Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Final and Binding Putusan Arbitrase Yang Dikeluarkan Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Bibliografi
Author:
DARMAWAN, STEFFI GRACE
;
Supancana, Ida Bagus Rahmadi
(Advisor)
Topik:
Hukum Perlindungan Konsumen
;
Hak Konsumen
;
Kewajiban Konsumen
;
Hukum Arbitrase
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Steffi Grace Darmawan's Undergraduated Theses.pdf
(728.35KB;
51 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2852
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah suatu institusi khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar badan peradilan yang telah ada sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebagai institusi penyelesaian sengketa di luar pengadilan BPSK memberikan pilihan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapinya melalui 3 cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling mirip prosedurnya dengan badan peradilan, acap kali dipilih oleh konsumen dan pelaku usaha yang tidak dapat mencapai kesepakatan bersama sehingga menyerahkan pengambilan keputusan kepada pihak ke 3 (arbiter). Salah satu keunggulan Arbitrase adalah sifat putusannya yang langsung final dan mengikat sehingga tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi. Namun dalam Putusan Arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memungkinkan adanya keberatan terhadap putusan tersebut dimana pengaturan lebih lanjutnya ada di dalam Perma No 1 Tahun 2006. Terhadap permasalahan ini ada 2 hal yang diangkat yaitu bagaimana kekuatan final and binding putusan Arbitrase BPSK dapat berlaku dan apakah akibat hukum dari dikabulkannya keberatan tersebut. Dan untuk menjawab ke 2 permasalahan hukum tersebut, penulis mendapat kesimpulan bahwa permasalahannya terletak pada aturan lebih lanjut mengenai prosedur keberatan yang terdapat dalam Perma No. 1 tahun 2006, dengan adanya pengaturan tentang “alasan lain” dan terbukanya peluang “mengadili sendiri” memandulkan sifat final and binding putusan arbitrase dan sudah selayaknya pasal dalam Perma No. 1 Tahun 2006 yang mengatur tentang “alasan lain” dan kemungkinan “mengadili sendiri” tersebut dicabut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.40625 second(s)