Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Konversi Hak Perorangan Atas Tanah Berupa Eigendom Menjadi Hak Milik Beserta Permasalahan Hukumnya
Bibliografi
Author: BONGORO, STEPHANIE MARCIA ; Swantoro, A. Aris (Advisor); TALLO, HARTY OFERA (Advisor)
Topik: Hukum Agraria; Hak Tanah; UUPA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stephanie Marcia Bongoro's Undergraduated Theses.pdf (294.36KB; 68 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2851
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Konversi hak atas tanah ialah perubahan hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diubah menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan menurut UUPA, sehubungan dengan berlakunya UUPA. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan UUPA. Terjadinya konversi adalah karena hukum dan secara serentak sejak tanggal 24 September 1960. Selain itu, ada pula konversi yang juga terjadi selain karena hukum, tetapi karena disertai syarat-syarat tertentu yang memerlukan suatu tindakan penegasan yang bersifat deklaratoir, misalnya konversi Hak Eigendom menjadi Hak Milik. Dalam konversi Hak Eigendom menjadi Hak Milik tidak terjadi perubahan subyek pemilik atau subyeknya tetap (yakni pemilik yang bersangkutan), kecuali apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan atau pemiliknya tidak ada. Dalam konversi Hak Eigendom menjadi Hak Milik subyek kepemilikannya dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tentu saja masing-masing mempunyai ketentuan proses konversi yang berbeda pula. Permasalahan hukum yang sering timbul dalam proses konversi Hak Eigendom menjadi Hak Milik ada dua yakni, pertama yang berkaitan dengan proses pelaksanaannya misalnya tidak dikuasainya tanah secara fisik oleh si pemilik, dan lain-lain yang penyelesaiannya pertama kali diupayakan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Nasional (KPN) dan dilanjutkan ke pengadilan apabila mediasi di KPN tersebut telah gagal. Dan, yang kedua adalah yang berkaitan dengan persyaratan posedur permohonannya misalnya berkaitan dengan pemalsuan, pencurian, penggelapan, dan keterangan yang bersifat palsu atas dokumen Hak Eigendom tersebut yang penyelesaiannya langsung dilakukan melalui pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)