Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur tentang tugas, kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam kepailitan. Pengangkatan kurator berdasarkan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan kepailitan ditetapkan, mengakibatkan debitor pailit demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Undang-Undang Kepailitan menunjuk pihak yang berwenang untuk mengurus dan membereskan harta pailit yaitu Kurator, artinya Undang-Undang memberikan wewenang kepada kurator untuk menguasai harta kekayaan debitor pailit. Pada proses pengurusan dan pemberesan harta pailit, kurator dituntut untuk independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Guna memaksimalkan kinerja kurator, kurator juga dituntut untuk menguasai hukum perdata dan mengerti management dan keuangan. Kurator memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan dan meningkatkan nilai boendel harta pailit. Kurator juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian atas harta pailit yang timbul karena kelalaian kurator. Akan tetapi pertanggungjawaban pribadi kurator ini tidak dijadikan alasan bagi kurator untuk tidak melakukan upaya kreatif demi menyelamatkan dan meningkatkan nilai harta pailit. Namun dalam praktek, tidak sedikit hambatan-hambatan kurator dalam menjalankan tugasnya, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai tanggung jawab kurator akibat dari kelalaian kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan perlindungan bagi kurator dalam praktek guna memaksimalkan kinerja kurator. |