Fungsi pengangkutan sekarang ini, tidak hanya berlaku di dunia perdagangan saja tetapi juga berlaku di bidang pemerintahan, politik, sosial, pendidikan, hankam, dan lain-lain. Sehingga pengangkutan melalui laut sangat dibutuhkan di Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau.PT.X merupakan sebuah perusahaan pengangkutan yang beroperasi di Indonesia, dalam hal ini PT.X tidak mempunyai kapal . Penulis menggunakan metode studi pustaka dan wawancara dalam penulisan skripsi ini. Dalam pengangkutan laut ini, banyak kendala yang terjadi bila terjadi bencana alam, misalnya banjir, laut pasang dan lain sebagainya. PT.X hanya membebankan biaya demurrage kepada konsumen, bila terjadi penundaan pengiriman barang, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 86 ayat 1, perusahaan angkutan diperaiaran bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh kapalnya, berupa : kematian atau lukanya penumpang,barang yang diangkut, musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut..PT.X hanya bertanggung jawab sampai barang-barang yang dikirim sampai ketempat tujuan. Bila terjadi kerusakan, kekurangan dan keterlambatan pengajuan klaim sesuai dengan Bill Of Lading. |