Dunia perbankan senantiasa menawarkan berbagai layanan perbankan dalam bentuk kegiatan perkreditan sehingga akan meningkatkan potensi keuntungan yang diperoleh. Pelaksanaan kegiatan perkreditan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis antara pihak bank dengan debitur. Salah satu fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembelian rumah secara kredit menjadi alternatif di tengah harga rumah yang cukup tinggi dan kebutuhan mendesak masyarakat untuk dapat memiliki rumah sendiri. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas KPR adalah bank BTN. Dalam proses perjanjian KPR calon debitur harus menyerahkan berbagai dokumen sebagai salah satu persyaratan. Di samping itu, terdapat berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, maka akan dilakukan perjanjian kredit antara bank dengan debitur yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, besarnya angsuran tiap bulan beserta bunga, asuransi, serta denda atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran kredit. Proses pencairan kredit hanya dapat dilakukan setelah terjadi kesepakatan dalam perjanjian kredit yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian serta debitur telah membayar lunas uang muka dan biaya-biaya lain yang ditetapkan oleh bank. Permasalahan yang paling sering terjadi dalam pelaksanaan perjanjian KPR adalah debitur melakukan wanprestasi. Penyelesaian terhadap tindakan wanprestasi dilakukan oleh pihak bank yang dimulai dengan melayangkan surat peringatan, melakukan penagihan dan penyitaan barang jaminan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan yang dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. |