Kaum muda yang akrab dengan internet, melihat potensi dari perkembangan internet yang demikian pesat dan menggunakan situs jejaring sosial, seperti Friendster, sebagai alat untuk melakukan perdagangan. Ratusan online shop muncul dan berkembang di situs jejaring sosial ini dengan omset yang besar. Penghasilan yang demikian besar ini tentunya merupakan objek pajak penghasilan, namun para pemilik online shop memiliki pandangan yang berbeda terhadap hal ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perilaku membayar pajak para pemilik online shop di situs jejaring sosial Friendster dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis di dalam penelitian ini menggunakan metode survey dengan teknik pemilihan sampel Simple Random Sampling. Metode penelitian yang digunakan adalah statistik deskriptif dan statistik inferensial mengunakan metode chi-kuadrat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku membayar pajak para pemilik online shop ini masih tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Faktor yang mempengaruhi perilaku ini adalah besarnya penghasilan dan pandangan bahwa online shop harus resmi. Oleh karena itu penulis menyarankan agar para pemilik online shop di situs jejaring sosial Friendster untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai peraturan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. |