Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kepailitan Lintas Negara Ditinjau dari UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvensy With Guide To Enactment
Bibliografi
Author:
ANJANI, SMITHA
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Hukum Kepailitan
;
Kepailitan Lintas Negara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Smitha Anjani's Undragraduated Theses.pdf
(572.9KB;
67 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2838
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pesatnya perkebangan dan kemajuan pengetahuan dan teknologi telah memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Teknologi telah mempermudah transaksi lintas negara di era globalisasi ini. Transaksi-transaksi antar negara memungkinkan seseorang untuk memiliki harta baik yang bersifat aktiva maupun pasiva di
berbagai negara. Sehingga dengan demikian maka subyek hukum pelaku kegiatan usaha akan terkena beberapa peraturan perundang-undangan nasional suatu negara, salah satunya adalah peraturan tentang kepailitan. Masalah kepailitan memiliki aspek internasional apabila terjadi suatu keadaan dimana sebuah perusahaan telah dinyatakan pailit di suatu negara dan perusahaan tersebut mempunyai anak perusahaan yang berada di negara lain dan didirikan berdasarkan hukum setempat atau jika debitur juga melakukan transaksi internasional, misalnya dengan membuat perjanjian utang piutang dengan pihak yang berasal dari negara lain dan perjanjian tersebut tunduk pada hukum Negara lain. Selain itu kepailitan juga memiliki aspek internasional ketika debitur memiliki aset di lebih dari satu negara dan ketika beberapa kreditur tidak berasal dari negara dimana proses kepailitan berlangsung Dalam pelaksanaan proses kepailitan yang beraspek internasional sering kali timbul permasalahanpermasalahan hukum yang menyulitkan proses kepailitan tersebut berlangsung. Salah satu masalah yang sering kali muncul adalah ketika suatu negara telah mengeluarkan suatu putusan pailit dimana pelaksanaan putusan tersebut harus diadakan di negara lain, karena harta pailit tersebut berada di negara lain. Untuk menyelesaikan masalah ktersebut UNCITRAL telah membentuk sebuah Model Law yang dapat diadopsi oleh negara-negara agar permasalahan kepailitan lintas negara dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Penulisan hukum ini membahas pengaplikasian UNCITRAL Model Law On Cross Border Insolvency baik secara umum maupun di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)