Anda belum login :: 27 Nov 2024 19:01 WIB
Detail
BukuAnalisis Proses Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Guna Meningkatkan Penerimaan Pada KPP Jakarta Cempaka Putih.
Bibliografi
Author: AURELIA, JUDITH ; Hin, Swee (Advisor)
Topik: Perpajakan; Ketentuan Umum Perpajakan; Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-3920
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dari tahun ke tahun peranan pajak dalam pembiayaan APBN terus meningkat. Salah satu upaya penting dalam mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak adalah tindakan penagihan atas tunggakan pajak yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maka dilakukan
pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajak yang telah ditetapkan dalam SKP tersebut maka akan menimbulkan adanya tunggakan pajak. Dari tunggakan yang belum dilunasi tersebut akan
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penagihan.
Pelaksanaan penagihan diawali dengan melakukan pendekatan persuasif, yaitu dengan menghimbau para Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun apabila belum mendapat respon dari Wajib Pajak, maka pihak KPP menindaklanjutinya dengan pelaksanaan Penagihan Aktif, yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan (SPMP) sampai dengan pelaksanaan Lelang. Objek penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah KPP Jakarta Cempaka Putih. Hasil penelitian yang dilakukan untuk tahun 2008 menunjukkan bahwa KPP telah berhasil meningkatkan penerimaan
pajak. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari peran aktif Wajib Pajak yang menyadari akan hak dan kewajiban perpajakannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)