Pada tahun-tahun terakhir ini, disamping kuasa-kuasa yang lazim dikenal seperti kuasa umum, kuasa khusus dan lain-lain jenis kuasa, ada suatu bentuk kuasa dalam masyarakat umum yang disebut dengan kuasa mutlak. kuasa mutlak memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya, melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang menurut hukum hanya dapat dilakukan oleh pemegang haknya, sehingga karenanya penerima kuasa dalam hal ini seakan – akan bertindak selaku pemilik yang sah dari objek yang bersangkutan. Kuasa mutlak ini timbul dari kebutuhan dalam praktik hukum, yang dimaksudkan guna keperluan mengatasi suatu kepentingan. Landasan hukum bagi pembuatan dan pemberian kuasa yang seperti ini adalah kebebasan bekontrak yang dianut dalam hukum perdata. Namun demikian kebebasan berkontrak atau kebebasan membuat perjanjian tidaklah sebebas-bebasnya dibuat oleh para pihak, asalkan bukan mengenai kuasa yang dilarang oleh Undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan, atau ketertiban umum, dan Undang-undang. Untuk menghindari penyalahgunaan dari kuasa mutlak ini maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1982 nomor 14 Tahun 1982 yang antara lain berisi larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 ini dikeluarkan sebagai usaha meniadakan perbuatan-perbuatan hukum mengenai tanah khususnya mengenai pemilikan hak atas tanah yang sering terjadi dalam masyarakat yang dapat mengganggu tercapainya Catur Tertib di bidang pertanahan. |