Dalam beberapa dasawarsa terakhir, dunia musik mengalami banyak perkembangan. Banyak jenis musik baru yang lahir dan berkembang. Teknologi semakin berkembang, dan dunia musikpun mengikuti arah perkembangan teknologi dan selera masyarakat akan suatu irama nada. Grup musik dan perusahaan rekaman bermunculan sebagai akibat dari perkembangan musik tersebut. Pada saat ini banyak sekali perusahaan rekaman di seluruh dunia, termasuk di dalamnya Aquarius, dan EMI Records. Perkembangan bisnis dan persaingan usaha berkembang sangat pesat, dan munculah kekhawatiran akan persaingan usaha yang tidak sehat. Persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan lain termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh Undang Undang nomor 5 Tahun 1999 mengenai Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh kasus yang sesuai dengan permasalahan ini adalah Kasus antara EMI Records, bersama Dewa 19, yang dituntut oleh Aquarius, disebabkan adanya perpindahan Dewa 19 ke EMI Records, dan Aquarius menduga perpindahan tersebut melanggar Pasal 23 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan pelaku usaha lain. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, Apakah benar EMI dan Dewa 19 melakukan persekongkolan? Apa akibat hukum yang timbul, jika Dewa 19 dan EMI memang melakukan persekongkolan? Permasalahan ini dijawab dengan mengurai Pasal 23 Undang Undang nomor 5 Tahun 1999, mempelajari fakta – fakta mengenai permasalahan ini, dan mengelompokkannya sesuai dengan unsur dari Pasal 23 Undang Undang nomor 5 Tahun 1999. Pada kesimpulan terakhir, Dewa 19 dan EMI Records terbukti melakukan persekongkolan untuk membocorkan rahasia perusahaan milik Aquarius dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. |