Dalam penulisan skripsi ini, penulis bermaksud untuk menjabarkan dan menjelaskan permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan alat bukti elektronik dalam tindak pidana kejahatan dunia maya. Apabila terjadi suatu kejahatan dunia maya maka hal yang paling dominan disini adalah perangkat komputer dan jaringan internet, sebagai alat bukti utama yang digunakan oleh penyadap (hacker). Kejahatan dunia maya disini dapat diartikan sebagi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum yang terjadi dalam situs akademik (electronic learning), situs pemerintahan (electronic gpverment), pelayanan transaksi elektronik melalui ATM (electrocic banking), komersial (periklanan), organisasi, maupun perorangan. Sumber yang didapatkan penulis sebagai obyek penelitian yaitu Kasus I, Dani Firmansyah merupakan tersangka pelaku penyadapan situs http://tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum dan Kasus II, Iqra Syafaat merupakan tersangka pelaku penyadapan situs dengan merubah tampilan situs www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Menurut penulis pelumpuhan dan/penerobosan suatu sistem jaringan internet tidaklah lepas dari suatu alat bukti yang disebut alat bukti elektronik, yang dapat berupa ; perangkat komputer dan data-data yang diakses dari jaringan internet yang diterobos dalam bentuk print out. Bukti-bukti Elektronik yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan. Internet Protocol (IP) yang dapat mendeteksi pelaku kejahatan dunia maya dan dapat menunjukan keberadaan pengguna komputer itu sendiri. Dengan meneliti dan memeriksa pemilik nomor IP akan dapat diketahui lokasi pengguna IP tersebut. Dengan adanya kasus kejahatan dunia maya ini para pembuat situs jaringan internet harus lebih waspada dalam melindungi situsnya. |