Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:22 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lalu – Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Raya
Bibliografi
Author: HUTAPEA, DANIEL RISTOH P ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Perundang-Undangan Lalu Lintas; Undang-undang Lalu-Lintas
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2831
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Beberapa peraturan perundang – undangan di bidang lalu – lintas di wilayah Polda Metro Jaya Jakarta antara lain adalah : •Undang – undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu – lintas dan angkutan jalan •Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan •Peraturan Pemerintah no 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas jalan •Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM.85 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Pengaman
•Peraturan daerah provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum •Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan •Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi •Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian, jumlah kendaraan bermotor yang akan diatur oleh peraturan – peraturan diatas adalah berjumlah kurang lebih mencapai 9.993.867 unit hingga Juni 2009, dengan jumlah penduduk jumlah penduduk 8.513.385 hingga maret 2009. Dengan berarti hampir setiap penduduk memiliki masing – masing sebuah kendaraan bermotor. Kondisi kota DKI Jakarta yang memiliki masalah lalu – lintas yang begitu kompleks dan beragam, diantaranya rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu – lintas, dapat menghambat pertumbuhan kota itu sendiri. Tingkat pelanggaran lalu – lintas pun menunjukkan indikasi peningkatan bertahap dan terus – menerus. Disisi lain, terdapat berbagai kendala dalam hal penegakan peraturan perundang – undangan itu sendiri. Dari 4 komponen yang terlibat dalam urusan lalu – lintas, yakni, kepolisian, DLLAJ, masyarakat, dan dinas PU, kepolisian adalah yang paling merasakan kendala tersebut, dimana polisi sendiri langsung berada di masyarakat. Kendala – kendala yang di hadapi antara lain, masalah rendahnya tingkat kesejahteraan yang berujung pada kasus suap, kurangnya personil, tidak patuhnya masyarakat pada peraturan hukum itu sendiri, dan masih banyak lagi. Maka, dalam rangka mengurangi tingkat pelanggaran tersebut, ada upaya – upaya yang dilakukan kepolisian dalam hal mensosialisasikan peraturan kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi sadar dan patuh hukum. Diantaranya seperti program polisi anak – anak dan melalu seminar – seminar. Selain itu, beberapa hal yang perlu untuk masih dilakukan adalah peningkatan tingkat kesejahteraan kepolisian serta diaktifkannya peran masyarakat melalui saran yang membangun. Semua program yang telah ada, diharapkan mampu mengatasi permasalahan lalu – lintas di masyarakat nantinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)