Industri perbankan di Indonesia yang semakin berkembang, masih banyak menghadapi masalah-masalah yang apabila diamati, penyebabnya adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sehingga dapat diartikan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dan dalam prakteknya, deposito adalah simpanan dan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan dalarn jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank bersangkutan. Bila waktu yang telah ditentukan habis, deposan atau nasabah yang membuat deposito melalui bank dapat menarik deposito tersebut atau memperpanjang dengan metode yang di inginkan. Deposito berjangka adalah rekening tabungan dengan jangka 1, 3, 6, 12, 24 bulan. Masyarakat akan mendapatkan konfirmasi deposito ketika membuka deposito berjangka dan secara rutin akan mendapatkan bunga bulanan yang menarik. Deposito berjangka dapat di cairkan pada tanggal jatuh tempo atau di perpanjang secara otomatis. Akan tetapi, dalam prakteknya juga, deposito berjangka mi tidak sesuai prosedur dalam hal pengembaliannya, sehingga seringkali muncul permasalahan hukum akibat diterbitkannya deposito berjangka mi. maka permasalahan yang akan diteliti adalah permasalahan apakah yang timbul atas penerbitan deposito berjangka atas nama Yayasan Dana Mandiri oleh Bank Lippo? Dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Yayasan Dana Sejahtera Mandiri selaku nasabah terhadap penerbitan deposito berjangka oleb PT. Bank Lippo selaku pihak bank? Wanprestasi merupakan masalah yang timbul atas penerbitan deposito berjangka atas nama Yayasan Dana Mandiri oleh Bank Lippo. Hal mi bisa dilihat dan tidak Nasabah tidak menerima kembali uang miliknya yang telah didepositokan kepada pihak bank yang seluruhnya berjumlah Rp. 100.000.000.000 dan juga terlambat memenuhi prestasi yaitu pembayaran bunga-bunga dan deposito tersebut. Untuk itu diperlukan adanya suatu Pedoman atau Petunjuk Umum Pemberian Kredit untuk memberikan landasan pemikiran yang sama bagi para pejabat kredit agar pengambilan keputusan kredit bisa lebih cepat, tepat, berkualitas dan menguntungkan tanpa mengabaikan konsep “Pninsip Kehati-hatian” (Prudential Banking).Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telab dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Wanprestasi merupakan permasalahan yang timbul atas penerbitan deposito berjangka atas nama Yayasan Dana Mandiri oleh Bank Lippo, dan Perlindungan hukum terhadap nasabab dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : Pertama, perlindungan tidak langsung, adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang ditimbulkan dan suatu kebijaksanaan atau timbul dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Kedua, perlindungan langsung adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya risiko kerugian dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. |