Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Dalam mendaftarkan suatu merek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral agama pada merek tersebut. Merek dapat lisensikan kepada pihak lain oleh pemegang merek, dengan pemberian izin melalui waralaba (franchise), yaitu hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan dengan cara perjanjian. Berdasarkan latar belakang diatas dengan Judul Analisa Hukum Buddha Bar Merek Franchising Perancis Perspektif Undang-undang Merek Indonesia diangkat permasalahan tentang bagaimanakah penerapan Pasal 5 Undang-undang Merek pada merek franchising Perancis Buddha Bar? Dan, apakah dampak hukum pencabutan merek Franchising Perancis Buddha Bar? dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Buddha Bar adalah suatu merek restoran dan lounge franchise dari Perancis. Merek Buddha Bar yang mengandung unsur agama karena menggunakan nama “Buddha” untuk beberapa saat dapat didaftarkan di Indonesia, sampai suatu ketika merek dagang tersebut di cabut oleh Dirjen Merek karena penggunaan tanda merek Buddha Bar telah menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, dan kagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu, namun Buddha Bar tetap digunakan walaupun sudah tidak lagi terdaftar pada Dirjen Merek. Merek Buddha Bar melanggar Undang-undang Merek, namun Buddha Bar tetap dapat digunakan dengan perlindungan dari Pasal 1320 KUHPerdata Buku III tentang Perjanjian. Dasar yang digunakan oleh para pihak dalam mengelola Buddha Bar adalah perjanjian dan bila nanti terjadi sengketa akan digunakan KUHPerdata sebagai perlindungan dan dasar gugatan. |