Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:44 WIB
Detail
BukuAnalisa Hukum Buddha Bar Merek Franchising Perancis Perspektif Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Indonesia
Bibliografi
Author: VALENTINA, STELLA ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hak Kekayaan Intelektual; Hak atas Merek; Perlindungan Merek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Stella Valentina's Undergraduated Theses.pdf (218.99KB; 47 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2826
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa Dalam mendaftarkan suatu merek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak boleh bertentangan dengan moral agama pada merek tersebut. Merek dapat lisensikan kepada pihak lain oleh pemegang merek, dengan pemberian izin melalui waralaba (franchise), yaitu hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan dengan cara perjanjian. Berdasarkan latar belakang diatas dengan Judul Analisa Hukum Buddha Bar Merek Franchising Perancis Perspektif Undang-undang Merek Indonesia diangkat permasalahan tentang bagaimanakah penerapan Pasal 5 Undang-undang Merek pada merek franchising Perancis Buddha Bar? Dan, apakah dampak hukum pencabutan merek Franchising Perancis Buddha Bar? dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif.
Buddha Bar adalah suatu merek restoran dan lounge franchise dari Perancis. Merek Buddha Bar yang mengandung unsur agama karena menggunakan nama “Buddha” untuk beberapa saat dapat didaftarkan di Indonesia, sampai suatu ketika merek dagang tersebut di cabut oleh Dirjen Merek karena penggunaan tanda merek Buddha Bar telah menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, dan kagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu, namun Buddha Bar tetap digunakan walaupun sudah tidak lagi terdaftar pada Dirjen Merek. Merek Buddha Bar melanggar Undang-undang Merek, namun Buddha Bar tetap dapat digunakan dengan perlindungan dari Pasal 1320 KUHPerdata Buku III tentang Perjanjian. Dasar yang digunakan oleh para pihak dalam mengelola Buddha Bar adalah perjanjian dan bila nanti terjadi sengketa akan digunakan KUHPerdata sebagai perlindungan dan dasar gugatan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)