Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:37 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum bagi Penerima Fidusia akibat Dialihkannya Objek Jaminan Fidusia oleh Pemberi Fidusia
Bibliografi
Author: WINOTO, ESTERINA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Esterina Winoto's Undergraduated Theses.pdf (191.53KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2825
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan fidusia mempunyai keunikan yaitu objek jaminan yang berada pada tangan pemberi fidusia. Walaupun begitu, hak milik berada pada Kreditur atau penerima fidusia. Dengan objek jaminan fidusia yang berada di tangan pemberi fidusia dapat menimbulkan suatu masalah. Salah satu masalah yang ditimbulkan yaitu ketika objek jaminan fidusia sudak tidak ada di tangan pemberi fidusia atau sudah dialihkannya objek tersebut kepada pihak ketiga. Objek jaminan fidusia merupakan objek jaminan terhadap pelunasan kredit antara Kreditur dengan Debitur. Pada saat debitur tidak dapat membayar kredit, maka objek jaminan fidusia akan dilelang dan hasilnya dipakai sebagai pelunasan hutang Debitur terhadap Kreditur. Pada kenyataannya, objek jaminan fidusia yang sudah dijalihkan membuat kerugian dari sisi Kreditur, dimana saat Debitur gagal bayar dan objek jaminan tersebut telah dialihkan sehingga Kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan yang dijaminkan Debitur. Untuk mengatasi kerugian yang diderita Kreditur, maka Kreditur dapat melakukan gugatan secara perdata dan menuntut secara pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)